Cara berpakaian
yang baik menurut Islam
macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan
untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam
masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar
samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka
dan telapak tangan.
Mengenai bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini
berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai
pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan
sebagai penutup aurat.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila,
memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai
identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis
tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin
ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada seseorang yang
berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil,
pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang
tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu memang kenyataan. Padahal
jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak
mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut dilakukan,
maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut gila?
Anehnya, sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk
memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi
seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat
lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus
tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin
kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di
mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah
di dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa
itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda
Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya : (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al
Ahzab : 29)
Tapi mengapa kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah
manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih
tidak bersyukur?
Coba pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang
sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga
harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab Berpakaian
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga
membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat)
telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit)
maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis.
Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian
yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu
syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ
لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا
الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ .
وَ
نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَ لاَ يَخِذْ نَ
رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً
وَ كَذاً (
رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat
keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka
pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang
berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat,
rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan
mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan
demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1.
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah
perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa
jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana
wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk
unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam
cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela
dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada
tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh
karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini,
amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga
warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang
memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk
tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan
ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
* Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
* Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan
dari luar.
* Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la
haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
* Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
* Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
* Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian
laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
* Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
* Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk
atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh
badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan
tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak
batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan
muhram
Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan
(lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah
ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi
untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu
seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku
dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan
yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya
Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga
adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah
ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk
menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam
kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian
pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan
melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal
itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy
berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh
perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian.
Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian
maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
c. Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki,
Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م
عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ
الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ
الْمُعَصْفَرِ (
رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian
sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang
kebanyakan dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan
sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م
عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ :
اِنَّ هَذِهِ مِنْ
ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup
dengn ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh
karena itu janganlah engkau pakai.”
Larangan bagi laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu
didikan moral yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki
naluri berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan
tubuh perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang
relatif lemah kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya
apabila lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian
indaah serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya
pencegahan terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat
yang hidup dibawah garis kemiskinan.
3. Tata Krama Berhias
Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih
berada dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma
agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
1. Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
1. Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya,
muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang
ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum
lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi.
Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak
rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م
اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ
اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (
رواه
الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato,
yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
1. Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula
riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ
يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي
اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ :
لَعَنَ
اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (
زواه
البجارى)
Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah,
sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan
saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah
menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat
rambutnya.” (HR Bukhari)
1. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal.
Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan
yang sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat
menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam
berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan
make-up terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua
tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang
demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain,
terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik
perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang
dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang
dialranga dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan
termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT. (lihat
al-qur’an onlines di google)
Artinya: “26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya pemboros-pemboros
itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)
Bertatakrama Dalam Bertamu dan Menerima Tamu
4. Tata Krama Bertamu
Bertamu adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang
dianjurkan oleh Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu.
Tata krama dalam bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat
tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan
menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan persaudaran.. Islam telah memberi
bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat.
Yang dimaksud dengan tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan
sebelum subuh. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan
wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu,
meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang
subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah
sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak
(pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu,
sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah
Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. (QS An Nur : 58)
Ketiga waktu tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu
biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian
yang sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka.
Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk
ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada
waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang
hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima
kedatangan tamunya.
5. Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
1. Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan
dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh
tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: “Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri
dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al
Isra : 7)
1. Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang
bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى
النَّبِيِّ ص م وَ
هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ
: “
اَلِجُ”
فَقَالَ النَّبِيُّ ص
م لِجَادِمِهِ :
اُخْرُجْ
اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ
فَقَلَ لَهُ :
قُلْ “
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ”
فَسَمِعَهُ
الرِّجَلْ فَقُلْ “
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
اَ اَدْخُلْ”
فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ
دَخَلَ (
رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW
sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW
bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta
izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku
masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu
alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia.
(HR Abu Daud)
1. Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada
seorang lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada
waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika
aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah
memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan
mata.” (HR Bukhari)
1. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang
dahulu dan datang pada lain kesempatan.
1. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri
secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah
hadits yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada
Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya:
“Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!”
seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan
nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima
kedatangannya
1. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak
memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan
ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh
sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
1. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk
dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi
diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi
(terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu
dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai
orang jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu
(hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia
tertarik dan ingin memperhatikannya.
1. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut
dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu.
Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang
bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika
tuan rumah telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera
menikmatinya, tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan
dirinya.
1. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara
kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada
awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan
Turmudzi)
1. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
Islam telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan
tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan
berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan
dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain
1. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
Sementara ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk
makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir
dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar
mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring
untuk menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa
makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang
terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
1. Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan
hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang
penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang
tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang
bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap
sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu
segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus
masalah lain. Apabila tuan ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal
dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu
sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu
sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya
sesuai batas kewajaran.
6. Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu
selama tiga hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu.
Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan
rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban
tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu tamuhnya.
7. Tata Krama Menerima Tamu
a. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam
menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga
Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya, salah
satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang ialah sikap dalam menerima tamu.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا
اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (
رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia
memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
b. Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
Sebagaimana orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang
pantas pula dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima
kedatangan tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai
kepada seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda
yang artinya: “Makan dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah
kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat
senang melihat bekas nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya
dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh,
apalagi memalingkan muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan
muka atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus
dijauhi sejauh-jauhnya.
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.
4) Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan
tuan rumah. Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu
tamunya. Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas,
sedangkan bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika
hanya mampu memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila
air putih tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang
ramah
5) Lama waktu
Sesuai dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk
hari istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda
Rasulullah SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ
ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ
(
متفق عليه)
Artinya: “ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah
merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)
6) Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah
mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat
karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
c. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke
dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi
atas diri wanita tersebut. Allah berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada SAW lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena SAW telah memelihara (mereka)…” (QS
An Nisa : 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا
وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ
رَاعِيَتِهَا (
رواه احمد و
البجارى و مسلم و
ابو داود و الترمدى
و ابن عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan
ditanya tentang pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).” (HR Ahmad,
bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta
datang lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan tamu
lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita tersebut) hany seorang diri, sama
saja dengan membuka peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri.
Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya harta dan mungkin sekali akan
timbul fitnah yang mengancam kelestarian rumah tangganya.